Kamis, 20 Desember 2012

TEHNIK ADVOKASI DASAR


TEHNIK ADVOKASI DASAR


DEFINISI ADVOKASI
l  Advocate dalam bahasa Inggris dapat berarti menganjurkan, memajukan (to promote), menyokong atau memelopori. Dengan kata lain, advokasi juga bisa diartikan melakukan ‘perubahan’ secara terorganisir dan sistematis.
l  Menurut Mansour Faqih, Alm., dkk, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental).
l  Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik.
l  Sedangkan menurut Sheila Espine-Villaluz, advokasi diartikan sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) kedalam agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan membangun basis dukungan atas kebijakan publik yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.
PIJAKAN ADVOKASI
l  Dalam literature sosial, advokasi secara umum dapat didefinisikan sebagai serangkaian gerakan sistemik, terorganisir, yang dilakukan dengan sadar, untuk mendorong perubahan sosial dalam kerangka system yang ada.
l  Yang menjadi pusat pijakan advokasi adalah nilai-nilai keadilan, kebenaran, accountability, transparansi, dan nilai-nilai luhur lainnya.

JENIS ADVOKASI
l  Advokasi secara umum dibagi menjadi dua, pertama advokasi litigasi. Kedua, advokasi nonlitigasi.
l  Yang dimaksud dengan advokasi litigasi adalah advokasi yang dilakukan sampai ke pengadilan untuk memperoleh keputusan hukum yang pasti atau resmi. Advokasi litigasi memiliki beberapa bentuk seperti class-action, judicial review, dan legal standing.
l  Sedangkan advokasi nonlitigasi dapat berupa pengorganisasian masyarakat, negosiasi, desakan massa (demosntrasi, mogok makan, pendudukan, dan lainnya) untuk memperjuangkan haknya


SISTEM HUKUM DALAM ADVOKASI
l  Pertama, isi hukum (content of law) yakni uraian atau penjabaran tertulis dari suatu kebijakan yang tertuang dalam bentuk UU, PP, Keppres dan lain sebagainya atau karena adanya ‘kesepakatan umum’ (konvensi) tidak tertulis yang dititikberatkan pada naskah (teks) hukum tertulis atau aspek tekstual dari sistem hukum yang berlaku. 
l  Kedua, tata laksana hukum (structure of law) yang merupakan seperangkat kelembagaan dan pelaksana dari isi hukum yang berlaku. Dalam pengertian ini tercakup lembaga-lembaga hukum (pengadilan, penjara, birokrasi, partai politik dll) dan para aparat pelaksananya (hakim, jaksa, pengacara, polisi, tentara, pejabat pemerintah, anggota parlemen).
l  Ketiga, adalah budaya hukum (culture of law) yakni persepsi, pemahaman, sikap penerimaan, praktek-praktek pelaksanaan, penafsiran, penafsiran terhadap dua aspek hukum diatas, isi dan tata-laksana hukum. Oleh karena itu idealnya suatu kegiatan atau program advokasi harus mencakup sasaran perubahan ketiga-tiganya. Dengan demikian, suatu kegiatan advokasi yang baik adalah yang secara sengaja dan sistematis didesain untuk mendesakkan terjadinya perubahan, baik dalam isi, tata-laksana maupun budaya hukum yang berlaku. Perubahan itu tidak harus selalu terjadi dalam waktu yang bersamaan, namun bisa saja bertahap atau berjenjang dari satu aspek hukum tersebut yang dianggap merupakan titik-tolak paling menentukan.

KERANGKA KERJA ADVOKASI
l  Proses-proses legislasi dan juridiksi, yakni kegiatan pengajuan usul, konsep, penyusunan academic draft hingga praktek litigasi untuk melakukan judicial review, class action, legal standing untuk meninjau ulang isi hukum sekaligus membentuk preseden yang dapat mempengaruhi keputusan-keputusan hukum selanjutnya.
l  Proses-proses politik dan birokrasi, yakni suatu upaya atau kegiatan untuk mempengaruhi pembuat dan pelaksana peraturan melalui berbagai strategi, mulai dari lobi, negoisasi, mediasi, tawar menawar, kolaborasi dan sebagainya.
l  Proses-proses sosialisasi dan mobilisasi, yakni suatu kegiatan untuk membentuk pendapat umum dan pengertian yang lebih luas melalui kampanye, siaran pers, unjuk rasa, boikot, pengorganisasian basis, pendidikan politik, diskusi publik, seminar, pelatihan dan sebagainya. Untuk membentuk opini publik yang baik, dalam pengertian mampu menggerakkan sekaligus menyentuh perasaan terdalam khalayak ramai, keahlian dan ketrampilan untuk mengolah, mengemas isu melalui berbagai teknik, sentuhan artistik sangat dibutuhkan. 

ASPEK-ASPEK STRATEGI ADVOKASI
l  Pertama, bahwa dalam advokasi kita harus menentukan target yang jelas. Maksudnya kita harus menentukan kebijakan publik macam apa yang akan kita ubah. Apakah itu UU, Perda atau produk hukum lainnya.
l  Kedua, kita juga harus menentukan prioritas mengingat tidak semua kebijakan bisa diubah dalam waktu yang cepat. Karena itu, kita harus menentukan prioritas mana dari masalah dan kebijakan yang akan diubah.
l  Ketiga, realistis. Artinya bahwa kita tidak mungkin dapat mengubah seluruh kebijakan public. Oleh karena itu kita harus menentukan pada sisi-sisi yang mana kebijakan itu harus dirubah. Misalnya pada bagian pelaksanaan kebijakan, pengawasan kebijakan atau yang lainnya.
l  Keempat, batas waktu yang jelas. Alokasi waktu yang jelas akan menuntun kita dalam melakukan tahap-tahap kegiatan advokasi, kapan dimulai dan kapan akan selesai.
l  Kelima, dukungan logistik. Dukungan sumber daya manusia dan dana sangat dibutuhkan dalam melakukan kegiatan advokasi.
l  Keenam, analisa ancaman dan peluang.
 
KEBUTUHAN SEBELUM MELAKUKAN ADVOKASI
l  Memiliki jumlah anggota aktif yang memadai
l  Mampu menjangkau ke banyak kelompok massa
l  Mampu membangun aliansi dengan kelompok lain yang kuat
l  Memiliki kelompok inti yang terdiri dari orang-orang yang berpengaruh dan dikenal luas
l  Memiliki kredibilitas
l  Mempunyai legitimasi
l  Memiliki informasi yang cukup dan memadai
l  Mampu merumuskan issu
l  Memiliki kemampuan dan kewenangan yang diakui dan dihormati
l  Memiliki keteguhan moral
Riset Advokasi dan Riset Akademis

TAHAPAN ADVOKASI
l  Membentuk lingkar inti: Langkah pertama dari proses advokasi adalah memebentuk lingkar inti, yaitu kumpulan orang atau organisasi yang menjadi penggagas serta pengendali utama seluruh kegiatan advokasi. Sedemikian pentingnya posisi ini, sehingga orang atau organisasi yang berada didalamnya haruslah memiliki kesamaan visi dan analisis (bahkan ideologi) yang jelas terhadap issu yang diadvokasi.
l  Memilih issu strategis: Tugas pertama dari lingkar inti adalah merumuskan issu tertentu yang diadvokasi. Issu yang dirumuskan tersebut dapat dikatakan menjadi suatu issu strategis jika: Aktual, Penting dan mendesak, Sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, Berdampak positif pada perubahan sosial yang lebih baik, Sesuai dengan visi dan agenda perubahan sosial yang lebih besar.
l  Merancang sasaran dan strategi: Dalam merancang sasaran dan strategi dapat digunakan metode SMART, yaitu: Spesifik; dalam arti rumusan sasaran memang spesifik, kongkrit, dan jelas. Measurable; dalam arti hasilnya punya indikator yang jelas sehingga dapat dipantau dan diketahui. Realistis; dalam arti apakah sasaran mungkin dapat dicapai. Time Bound; dalam arti punya batas waktu yang jelas.
l  Mengolah data dan mengemas informasi: Salah satu cara yang dikenal dalam mengolah data dalam proses advokasi adalah dengan melakukan riset advokasi. Riset advokasi sebenarnya lebih merupakan riset terapan, terutama dalam bentuk kajian kebijakan dengan tujuan mengumpulkan sebanyak mungkin data dan mengolahnya sebagai informasi yang diperlukan untuk mendukung semua kegiatan lain dalam proses advokasi; dalam rangka memilih dan merumuskan issu strategis, sebagai bahan proses legislasi, untuk keperluan lobby dan kampanye, dan sebagainya

BAGAIMANA MENGEMAS INFORMASI UNTUK ADVOKASI?


          CIRI DAN UNSUR ALIANSI YANG EFEKTIF
  1.  Fokus pada tujuan dan sasaran advokasi yang disepakati bersama
  2.  Tegas dalam menetapkan dan menggarap satu atau beberapa issu yang disepakati bersama
  3.  Ada pembagian peran dan tugas yang jelas antara para pihak yang terlibat
  4. Terbentuk sebagai hasil atau dampak  dari adanya pertentangan dalam masyarakat
  5.  Memanfaatkan konflik yang muncul sebagai upaya konstruktif dalam menjaga dinamika dan perimbangan (perlu fleksibilitas)
  6. Ada kemungkinan lahir bentuk-bentuk kerjasamabaru yang lebih berkembang di masa mendatang
  7. Ada mekanisme komunikasi yang baik dan lancar
  8.  Dibentuk dengan jangka waktu yang jelas


LANGKAH TAKTIS ADVOKASI
1.  MENGUPAYAKAN ADANYA KEPEMIMPINAN ORGANISASI YANG KUAT DAN KREDIBEL
2.  MELAKUKAN INVESTIGASI ISU YANG MENDESAK
3.  PEMBACAAN, ANALISIS DATA ATAU ISU/ PENCARIAN DAN PENELITIAN FAKTA
4.  MERUMUSKAN STRATEGI DINAMIS: (1) Statement missi (Mission statement), (2) Tujuan dan sasaran advokasi, (3) Rancangan stragi dan tindakan, (4) Rencana aksi (plan of actions)
5.  MENCARI DUKUNGAN YANG BESAR DARI KONSTITUEN ATAU KELOMPOK PENDUKUNG
6.  MOBILISASI DAN AKSI YANG TERLIBAT: (1) Pertemuan para pembuat keputusan, (2) Pertemuan para pelanggar HAM, (3) Interview media massa, (4) Public Hearing, (5) Public Meeting, (6) Parlementary Hearing, (7) Kesaksian Pengadilan, (8) Pengajuan Petisi, (9) Boikot, Pawai Protes, Aksi Massa.

9 komentar:

  1. Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  2. Makasih sumbangan pencerdasannya..

    BalasHapus
  3. baca juga http://advokasilingkungan165.blogspot.co.id/2017/10/membentuk-pendapat-umum.html

    BalasHapus
  4. Boleh minta sumber yang jelas.. Buku atau jurnal.. Mengenai advokasi..
    Makasih

    BalasHapus
  5. maaf, mau tanya. sumber referensi nya dari mana yah? klo boleh tau. biar lebih akurat datanya

    BalasHapus